Syariah
- Syariah = Undang-undang Islam
- Definisi = Jalan yang lurus
- Sumber : Al Quran (45:18)
“Kemudian Kami jadikan kamu (ya Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu” (Surat Al-Jaatsiyah)
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah (DSN-MUI)
Mengapa Asuransi itu mulia?
“Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara; Muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.” (Hadist riwayat Muslim).
Prinsip Asuransi Syariah
· Tanggung jawab bersama
· Saling membantu dan bekerja sama
· Perlindungan bersama
Konsep dasar asuransi syariah : adalah karena selaras dengan kaidah-kaidah berikut :
• Saling bertanggung jawab. Semua peserta dalam asuransi syariah adalah satu keluarga besar yang mempunyai kewajiban saling bertanggung jawab antara satu dan lainnya. Memikul tanggung jawab dengan niat baik merupakan ibadah. Rasulullah SAW bersabda, Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan lain seperti satu tubuh, apabila ada anggotanya yang sakit, maka akan seluruh tubuh akan ikut merasakannya. (HR. Bukhari Muslim).
• Saling bekerja sama. Para peserta bersetuju untuk bekerjasama dan saling membantu diantara satu sama lain dalam unsur kebaikan (QS. Al-Maidah : 2).
• Saling melindungi. Sabda Rasulullah SAW yang mengandung maksud ini, Sesungguhnya seorang yang beriman ialah siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia.(HR. Ibnu Majah). Peserta menyetorkan preminya dengan niat tabarru dan perusahaan asuransi syariah selaku pengelola akan mengelola dana peserta sesuai kaidah-kaidah syari.
Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil kecuali melalui perniagaan atas dasar suka sama suka.” (QS. An-Nisaa : 29).
Unsur Gharar dalam Praktek Asuransi Konvensional
• Gharar didefinisikan sebagai sesuatu yang tidak ada kejelasan hasil. Menurut mahdzab Syafi’i, gharar berarti apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang kita takuti. Ibn Qoyyim Al-Jauziyah mendefinisikan gharar sebagai sesuatu yang tidak bisa diukur penerimaannya, barang itu ada maupun tidak ada, seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta yang liar meskipun ada. Pakar ekonomi Islam, Syafi’i Antonio mendefinisikan gharar atau excessive uncertainty sebagai ketidakjelasan hubungan kontraktual antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya dalam bingkai hukum syariah.
Rasulullah SAW dalam beberapa haditsnya melarang jual beli gharar, diantaranya dari Abu Hurairah ra., “Rasulullah pernah melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain, dari Ali ra.,”Rasulullah SAW pernah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar, dan penjualan buah sampai dicapai.” (HR. Abu Daud).
“yaitu ketika saudaramu yang perempuan berjalan, lalu ia berkata kepada keluarga Fir’aun : Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya?” (QS. Thahaa : 40).
“Mukmin terhadap mukmin lain ibarat bangunan yang saling memperkuat satu sama lainnya.” (HR. Muslim).
“Perumpamaan kaum muslimin dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh yang satu. Jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita. “ (HR. Bukhari Muslim).
Tabbaru’ berasal dari kata tabarra’a yang artinya derma. Orang yang berderma disebut mutabarri’ (dermawan). Dalam Al-Qur’an, kata tabarru merujuk pada kata al-birr (kebajikan)
sebagaimana firman Allah SWT,
“Bukanlah menghadap wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan (memerdekakan) hamba sahayanya, mendirikan shalat dan orang-orang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177).
Akad tabarru’ (gratuitous contract) merupakan bentuk transaksi atau perjanjian kontrak yang bersifat nir-laba (not-for profit transaction) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial atau bisnis tetapi semata-mata untuk tujuan tolong-menolong dalam rangka kebaikan. Pihak yang meniatkan tabarru’ tidak boleh mensyaratkan imbalan apapun. Bahkan menurut Dr. Yusuf Qardhawi, dana tabarru’ ini haram untuk ditarik kembali karena dapat disamakan dengan hibah.
Landasan Syariah Asuransi Syariah
Definisi Asuransi Syariah
1) Arti Kata Syariah Secara bahasa, syariah ( تكافل ) berasal dari akar kata ( ك ف ل ) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Dalam Al-Qur’an tidak dijumpai kata syariah/takaful, namun ada sejumlah kata yang seakar dengan kata syariah/takaful, seperti dalam :
SURAT AL BAQARAH 240
“Dan orang-orang yang (akan) meninggal dunia diantara kamu padahal ada meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri mereka (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak menyuruh mereka pindah. Tetapi jika mereka pindah (sendiri) maka tiada dosa bagimu (wali) atau waris dari yang meninggal membiarkan mereka berbuat yang patut pada diri mereka.”
• Diantara Cikal Bakal Asuransi Syariah ( النشأة الموجزة للتأمين الإسلامي )
– Al-Aqila ( العاقلة ) Yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku yang lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi saudara terdekat dari terbunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.
– Al-Muwalah ( المولاة ) Yaitu perjanjian jaminan. Penjamin menjamin seseroang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.
Dasar-Dasar SyarÂ’i Asuransi Syariah ( الأدلة الشرعية لبناء التأمين الشرعي )
1) Perintah Allah SWT Untuk Mempersiapkan Hari Depan.
Allah SWT berfirman QS. An-Nisa/ 04 : 09 :
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-Qur’an membuat sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 – 49)
2) Bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir
Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena :
• Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat.
• Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin.
• Allah SWT berfirman QS.
Attaghabun/ 64 : 11
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ
• “Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.”
Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Akhlaq Bisnis Islami
• Urgensi Berakhlaq Islami Dalam Bisnis 1) Barometer Kataqwaan Seseorang: Allah SWT berfirman (QS. 2 : 188)
وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِاْلإِثْمِ وأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang bathil. Dan janganlah pula kalian membawa urusan harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian dari harta manusia dengan cara yang dosa sedangkan kalian mengetahui.”
Ayat ini berada persis setelah ayat-ayat yang berkaitan dengan ibadah Ramadhan (QS. 2 : 183, 184, 185, 186 & 187), di mana output dari Ramadhan itu adalah TAQWA.. Sehingga ayat ini menunjukkan bahwa salah satu ciri mendasar orang yang taqwa adalah senantiasa bermuamalah dengan Muamalah Islami.
Mendatangkan Keberkahan Mendapatkan Derajat Seperti Para Nabi, Shiddiqin &
Syuhada Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأمَِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ (رواه الترمذي)
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Pebisnis yang jujur lagi dipercaya (amanah) akan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada”. (HR. Turmudzi) Islam memberikan penghargaan yang besar terhadap pebisnis yang shaleh, karena baik secara makro maupun mikro pebisnis yang shaleh akan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian suatu negara, yang secara langsung atau tidak akan membawa kemaslahatan bagi umat Islam.
• Allah SWT berfirman (QS. 7 : 92)
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأَْرْضِِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
Harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan baik akan mendatangkan keberkahan pada harta tersebut, sehingga pemanfaatan harta dapat lebih maksimal bagi dirinya maupun bagi orang lain. Sebaliknya, harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal atau tidak baik, meskipun berjumlah banyak namun tidak mendatangkan manfaat bahkan senantiasa menimbulkan kegelisahan dan selalu merasa kurang.
• 4) Berbisnis Merupakan Sarana Ibadah Kepada Allah SWT
Banyak ayat yang menggambarkan bahwa aktivitas bisnis merupakan sarana ibadah, bahkan perintah dari Allah SWT. Diantaranya adalah (QS.9 : 105) :
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Dan katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”.
Bagaimana Akhlaq Bisnis Islami ?
1. Niat Ikhlas Mengharap Ridha Allah SWT ( النية الخالصة لله تعالى )
2. Profesional ( الإتقان )
3. Jujur & Amanah ( الصدق والأمانة )
4. Mengedepankan Etika Sebagai Seorang Muslim ( التخلق بالأخلاق السليمة )
5. Tidak Melanggar Prinsip Syariah ( مطبقا بالشريعة الإسلامية )
6. Ukhuwah Islamiyah ( الأخوة الإسلامية )
• 1. Niat Ikhlas Mengharap Ridha Allah SWT ( النية الخالصة لله تعالى )
Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّمَا اْلأعَْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
(رواه البخاري)
“Bahwasanya segala amal perbuatan manusia itu tergantung dari niatnya. Dan bahwasanya bagi setiap orang (akan mendapatkan) dari apa yang telah diniatkannya. Barang siapa yang hijrahnya mengharapkan dunia, atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya akan mendapatkan apa yang telah diniatkannya.” (HR Bukhari)
2. Profesional ( الإتقان في العمل)
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلاً أَنْ يُتْقِنَهُ
(رواه الطبراني)
“Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila dia beramal, dia menyempurnakan amalnya.” (HR. Thabrani)
• 3. Jujur & Amanah ( الصدق والأمانة )
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأمَِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ (رواه الترمذي)
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Pebisnis yang jujur lagi dipercaya (amanah) akan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada.” (HR. Turmudzi)
4. Mengedepankan Etika Seorang Muslim ( الرابع : التخلق بالأخلاق السليم )
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا (رواه الترمذي)
“Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, Orang beriman yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istri-istrinya.” (HR. Turmudzi)
• 5. Tidak Melanggar Prinsip Syariah ( الخامس : مطبقا بالشريعة الإسلامية)
Allah SWT berfirman (QS. 47 : 33)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوْا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atlah kepada Allah dan ta’atlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.”
• 6. Ukhuwah Islamiyah ( الأخوة الإسلامية )
Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ لأُنَاسًا مَا هُمْ بِأَنْبِيَاءَ وَلاَ شُهَدَاءَ يَغْبِطُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ وَالشُّهَدَاءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِمَكَانِهِمْ مِنْ اللَّهِ تَعَالَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ تُخْبِرُنَا مَنْ هُمْ قَالَ هُمْ قَوْمٌ تَحَابُّوا بِرُوحِ اللَّهِ عَلَى غَيْرِ أَرْحَامٍ بَيْنَهُمْ وَلاَ أَمْوَالٍ يَتَعَاطَوْنَهَا فَوَاللَّهِ إِنَّ وُجُوهَهُمْ لَنُورٌ وَإِنَّهُمْ عَلَى نُورٍ لاَ يَخَافُونَ إِذَا خَافَ النَّاسُ وَلاَ يَحْزَنُونَ إِذَا حَزِنَ النَّاسُ (رواه أبو داود)
“Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah ada sekelompok manusia yang mereka itu bukan para nabi dan bukan pula orang-orang yang mati syahid, namun posisi mereka pada hari kiamat membuat nabi dan syuhada’ menjadi iri. Sahabat bertanya, ‘beritahukan kepada kami, siapa mereka itu?. Rasulullah menjawab, ‘mereka adalah satu kaum yang saling mencintai karena Allah meskipun diantara mereka tidak ada hubungan kekerabatan dan tidak pula ada motivasi duniawi. Demi Allah wajah mereka bercahaya dan mereka berada di atas cahaya. Mereka tidak takut tatkala manusia takut, dan mereka tidak bersedih hati.” (HR. Abu Daud)